Cara Mengisi SPT Tahunan dengan Fokus pada Investasi: Panduan Sederhana

Finansial5 Views

Tanggal 31 Maret sudah dekat, dan buat kamu yang belum lapor SPT Tahunan Pribadi, jangan panik! Di sini aku bakal jelasin langkah-langkah sederhana buat kamu yang bingung, khususnya kalau kamu punya aset investasi. Yuk, kita bahas satu per satu.

Kenapa Harus Lapor SPT?

Eits, ternyata tetap wajib lapor, lho. Kenapa? Karena petugas pajak bakal ngecek:

  1. Harta kamu tahun ini dibandingkan tahun lalu: Apakah naik atau turun?
  2. Penghasilan setahun terakhir: Apakah jumlahnya nyambung sama pertambahan harta?

Rumus sederhananya:

Harta sekarang = Harta tahun lalu + Penghasilan – Konsumsi.
Misal, harta tahun ini naik Rp30 juta dibanding tahun lalu, tapi penghasilan cuma Rp10 juta. Ada yang janggal, kan? Jangan-jangan ada penghasilan yang belum dilaporkan.

Langkah Awal: Masuk ke DJP Online

  1. Login ke DJP Online.
  2. Klik menu Lapor. Pilih mau isi langsung atau unduh formulir.

Kalau koneksi internet suka putus, mending unduh formulir biar nggak ribet mulai dari awal lagi.

Cara Isi Data Investasi

Di bagian ini, kamu harus lapor semua aset yang kamu punya, termasuk tabungan, reksadana, saham, obligasi, dan lainnya. Berikut caranya:

Tabungan

  • Lihat saldo akhir tahun (31 Desember).
  • Masukkan ke kolom “Kode Harta.”

Reksadana

  • Cari laporan di aplikasi investasi (contoh: Bibit).
  • Masukkan nilai portofolio.

Saham

  • Gunakan aplikasi seperti Stockbit.
  • Masukkan nilai saham perolehan, bukan nilai pasarnya.

Obligasi (SBN)

  • Cek total kupon.
  • Masukkan nilainya sesuai laporan dari platform investasi.

Peer-to-Peer Lending (P2P)

  • Masukkan total bunga dan investasi yang diterima.

Harta Lainnya
Jangan lupa tambahkan kendaraan, emas, tanah, atau bangunan, beserta utang jika ada cicilan.

Lapor Penghasilan dari Investasi

Penghasilan Kena Pajak Final

Contohnya bunga deposito, obligasi, dan penjualan saham.

  • Deposito: Pajaknya 20%.
  • Obligasi: Pajaknya 10%.
  • Saham: Pajaknya 0,1% dari nilai transaksi jual.

Penghasilan Bukan Objek Pajak

Contohnya keuntungan dari penjualan reksadana atau dividen yang diinvestasikan ulang.

Pentingnya Bukti Potong Pajak

Jangan lupa masukkan semua bukti potong pajak yang kamu terima buat mengurangi pajak. Misal, perusahaan sudah memotong pajak dari gaji, atau platform investasi memotong pajak bunga deposito.

Perhitungan Pajak Otomatis

Di akhir formulir, sistem DJP Online otomatis menghitung pajak kurang bayar. Kalau masih ada yang harus dibayar, kamu tinggal gunakan fitur e-billing dan selesaikan pembayarannya.

Tips Tambahan

  1. Kalau punya banyak investasi atau kasus rumit, konsultasikan ke konsultan pajak.
  2. Jangan tunggu sampai mepet deadline (31 Maret), biar nggak panik.

Selamat mencoba, semoga lancar ya lapor SPT-nya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *