Sebuah pisau bermata dua sering dipakai jadi metafora hukum di Indonesia. Begitu pula dengan UU perampasan aset hasil korupsi. Kalau aturan ini dijalankan tanpa transparansi, yang terjadi bukan keadilan melainkan kriminalisasi politik. Bayangin seorang pengusaha yang sudah bangun bisnis puluhan tahun, tiba-tiba hartanya bisa disita hanya karena kedekatan politiknya dianggap salah arah. Inilah ketakutan nyata yang bikin sebagian kalangan dunia usaha masih was-was.
Korupsi: Luka Lama yang Menggerogoti Ekonomi Indonesia
Indonesia masih berkutat di peringkat 110 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Nilainya stagnan di angka 34 sejak 2022. Angka ini bukan sekadar statistik. Ia adalah gambaran kepercayaan yang runtuh. Investor asing ogah masuk, biaya ekonomi melambung, dan masyarakat hanya bisa gigit jari melihat aset negara bocor ke rekening gelap. Korupsi sudah lama jadi rem besar bagi laju ekonomi.
Kenapa Dunia Usaha Sebenarnya Membutuhkan Aturan Ini
Walau penuh risiko, sebenarnya UU perampasan aset untuk mafia ekonomi bisa memberi sinyal positif. Investor butuh kepastian. Kalau aset hasil korupsi bisa disita cepat tanpa harus nunggu putusan pidana bertahun-tahun, kepercayaan pasar meningkat. Mafia bisnis yang selama ini main curang dipaksa keluar dari arena. Persaingan jadi lebih adil. Dalam teori ekonomi, ini bisa mendorong efisiensi dan membuat biaya produksi lebih rasional.
Angka Konkret: Berapa Aset yang Bisa Diselamatkan?
PPATK mencatat antara 2018–2020 saja, negara berhasil mengamankan Rp17,38 triliun uang pengganti kerugian plus denda Rp10,85 miliar. Itu tanpa payung UU perampasan aset. Bayangkan kalau undang-undang ini benar-benar diimplementasikan. Puluhan hingga ratusan triliun rupiah bisa langsung dialirkan ke APBN, digunakan untuk pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur.
UU Perampasan Aset Bukan Sekadar Soal Uang
Kadang publik melihatnya cuma angka-angka triliunan. Padahal ada dimensi lain: psikologi publik. Saat rakyat melihat koruptor tersenyum di pengadilan dengan hukuman ringan, rasa keadilan hancur. Sebaliknya, kalau harta mereka benar-benar disita, muncul efek jera. Rasa percaya terhadap negara bisa pulih. Dan dalam politik, trust adalah modal yang tak kalah penting dari rupiah.
Masalah Implementasi: Jalan Panjang Sejak 2008
Sejak 2008 rancangan UU ini mondar-mandir. Baru pada 2023 masuk prolegnas prioritas, tapi sampai sekarang belum juga tuntas. Kenapa lama? Jawabannya klasik: resistensi elit. Banyak pejabat dan pengusaha yang takut aturan ini bikin mereka “miskin mendadak” karena aset dengan asal-usul tak jelas langsung bisa disorot. Politik tarik ulur ini yang bikin UU seakan jadi momok, bukan solusi.
Efek Domino Kalau Disahkan
- Investasi asing lebih percaya – karena ada sinyal bersih-bersih mafia.
- APBN lebih sehat – tambahan dana dari penyitaan aset ilegal.
- Persaingan usaha lebih adil – kartel dan oligarki tertekan.
- Pelaku korupsi berpikir ulang – risiko nyata kehilangan aset jauh lebih menakutkan ketimbang sekadar hukuman penjara.
Tapi Jangan Lupa: Ancaman Abuse of Power
Pengamat sudah wanti-wanti, hukum ini hanya bisa jalan kalau aparatnya profesional. Kalau tidak, UU penyitaan aset ilegal bisa berubah jadi senjata politik. Dunia usaha yang tadinya diharapkan aman justru tumbuh dalam ketakutan. Investor menahan modal, lapangan kerja stagnan, dan akhirnya ekonomi nasional bisa mandek.
Efisiensi Anggaran: Manfaat Langsung Bagi Rakyat
Korupsi bikin biaya proyek infrastruktur membengkak, bahkan dua kali lipat. Dengan adanya mekanisme perampasan aset, peluang bocornya anggaran berkurang. Hasilnya: jalan tol bisa dibangun dengan harga wajar, sekolah tidak perlu pungutan liar, dan layanan kesehatan lebih terjangkau. Inilah multiplier effect UU perampasan aset bagi ekonomi Indonesia.
Belajar dari Sejarah Negara Lain
Banyak negara gagal ketika hukum dipakai sebagai alat penguasa. Begitu hukum tumpul ke atas tajam ke bawah, kepercayaan publik hilang. Modal asing keluar, kurs melemah, dan pengangguran melonjak. Indonesia tidak boleh mengulang kesalahan ini. Aturan yang keras tetap bisa diterima investor, asal konsisten, adil, dan berlaku untuk semua pihak tanpa kecuali.
Momentum atau Bumerang?
UU perampasan aset adalah game changer yang ditunggu puluhan tahun. Ia bisa jadi momentum emas untuk memutus lingkaran korupsi sistemik. Tapi kalau jatuh ke tangan yang salah, ia bisa jadi bumerang, justru memperburuk iklim usaha. Transparansi, akuntabilitas, dan independensi pengadilan adalah kunci. Tanpa itu, aturan sekuat apapun hanya akan jadi dekorasi hukum yang menakutkan.






